KODE ETIK
PT. RENER INTI INTERNASIONAL  

 

BAB I

KETENTUAN UMUM  

    Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
  1. Perusahaan adalah PT. RENER INTI INTERNASIONAL didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia atau dikenal dengan nama “RENNER”
  2. Produk adalah, semua jenis barang dagangan yang dijual oleh perusahaan secara ekslusif dengan system penjualan langsung.
  3. MITRA adalah, orang perorangan atau Badan hukum yang tercatat secara sah pada perusahaan sebagai anggota dan memiliki kartu keanggotaan guna melakukan kegiatan pemasaran penjualan langsung RENNER, dan bukan merupakan bagian dari organisasi perusahaan atau tidak mempunyai hubungan ketenagakerjaan dengan perusahaan.
  4. Kode Etik berarti peraturan ini, adalah suatu tatanan aturan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi MITRA dalam menjalankan usaha RENNER sejak MITRA tersebut tercatat secara resmi sebagai MITRA RENNER.
  5. Calon MITRA RENNER adalah orang atau badan hukum yang telah mendaftar dan mengisi formulir pendaftaran tetapi belum resmi sebagai MITRA RENNER.
  6. Masa garansi adalah suatu masa yang ditentukan oleh perusahaan dimana calon MITRA akan mendapatkan haknya atas ikutsertaan menjadi keanggotaan perusahaan berupa memperoleh Produk, Komisi maupun Fasilitas dari perushaan dengan syarat dan ketentuan berlaku.
  7. Sponsor adalah, MITRA yang memperkenalkan usaha RENNER kepada calon MITRA dan kemudian secara resmi menjadi MITRA RENNER.
  8. MITRA aktif adalah MITRA yang melakukan Repeat Order minimal membeli salah satu produk RENNER.
  9. Jaringan keanggotaan adalah,semua MITRA yang menjalankan usaha RENNER dan dalam kelompok MITRA yang bersangkutan.
  10. Konsumen adalah, MITRA pemakai produk dan pembeli akhir dari produk RENNER dengan tujuan dipakai sendiri.
  11. Up line adalah,”atasan” MITRA atau atasannya lagi dan seterusnya lagi keatas.
  12. Down line adalah, MITRA dibawah Up Line,dibawahnya dan seterusnya ke bawah.
  13. Rekening Bank adalah nomor akun MITRA pada bank yang harus dicantumkan/disebutkandidalamformulirPendaftaranMITRA dan akan dipergunakan sebagai sarana pembayaran komisi.
  14. MITRA fiktif adalah, MITRA yang sesungguhnya tidak ada namun oleh orang-orang tertentu dengan maksud-maksud tertentu dijadikan seolah-olah menjadi ada.
  15. User Id anggota adalah Web Replica pada Website Sistem perusahaan yang diberikan oleh perusahaan kepada MITRA sebagai tanda pengenal dan bukti bahwa MITRA resmi tercatat pada perusahaan.
  16. Formulir permohonan MITRA adalah, lembar kertas kolom isian yang disediakan oleh perusahaan pada Website Sistem perusahaan yang diisi secara lengkap dan benar oleh calon MITRA sebelum diterima sah sebagai MITRA.
  17. Garis sponsorisasi adalah,urutan naik terdiri dari MITRA, sponsor atau up line dari MITRA,sponsor atau up linenya lagi dan seterusnya.
  18. Komisi adalah, suatu nilai tertentu yang diberikan oleh perusahaan kepada MITRA yang telah mencapai suatu kondisi tertentu dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh perusahaan.
  19. Staterkit adalah,paket panduan yang diberikan oleh perusahaan kepada calon MITRA atau MITRA baru yang berisi ketentuan-ketentuan penjualan langsung RENNER.
  20. Pewaris adalah MITRA RENNER yang meninggal dunia.
  21. Ahli waris adalah, anak, istri atau ahli waris MITRA lainnya yang berhak atas warisan keanggotaannya RENNER.
  22. Warisan adalah keanggotaan RENNER yang selama ini dijalankan oleh MITRA RENNER yang meninggal dunia kemudian dapat diserahkan kepada ahli warisnya.
  23. Hukum yang berlaku adalah Hukum Republik Indonesia

BAB II  
PERATURAN KEANGGOTAAN 


Pasal 1
Tata cara menjadi MITRA 

  1. Setiap orang tanpa membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi MITRA RENNER sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan.
  2. Syarat-syarat untuk menjadi seorang MITRA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. Harus disponsori oleh seorang MITRA.
    b. Berusia minimal 18 tahun atau memiliki KTP.
    c. Warga Negara Indonesia
    d. Melampirkan foto copy Kartu Identitas atau surat bukti Identitas lainnya yang Sah.
    e. Mengisi Formulir Pendaftaran MITRA.
    f. Biaya pendaftaran GRATIS
    g. Mendapatkan ID MITRA, Password
    h. Dapat Mendownload eStarterkit
  3. Dengan mengisi Formulir Permohonan MITRA oleh calon MITRA atau MITRA berarti ia bertanggungjawab atas kebenaran isi data diri dan keterangan yang tercantum di dalam Formulir Pendaftaran MITRA, dan perusahaan dibebaskan dari tanggungjawab atas kebenaran isi formulir pendaftaran tersebut.
  4. Sejak mengisi Formulir Pendaftaran MITRA dan menyetujui persyaratan dan ketentuan berlaku bagi calon MITRA dan atau MITRA berarti ia mengikatkan diri dan menundukkan diri terhadap semua ketentuan Kode Etik dan ketentuan-ketentuan lainnya yang akan ditetapkan oleh perusahaan tanpa diperlukan lagi perjanjian lainnya.
  5. MITRA RENNER merupakan MITRA mandiri perusahaan dan bukan karyawan sehingga MITRA tidak dapat mencampuri kebijaksanaan managemen perusahaan dan karena itu MITRA itu tidak terikat kepada ketentuan-ketentuan internal perusahaan.
  6. Semua data MITRA yang diterima perusahaan akan menjadi milik perusahaan sepenuhnya sehingga perusahaan tidak mempunyai kewajiban apapun terhadap MITRA atau pihak manapun didalam menggunakan data diri tersebut.
  7. Perusahaan hanya mengakui alamat MITRA sesuai alamat yang tercantum pada formulir Pendaftaran MITRA,kecuali terdapat perubahan alamat yang disahkan oleh perusahaan.
  8. Semua pembayaran transaksi MITRA kepada RENNER dinyatakan sah apabila dilakukan melalui transfer ke rekening RENNER (atas nama RENNER) yang telah ditentukan. Pembayaran yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan diatas adalah tidak sah dan RENNER tidak bertanggung jawab  


PASAL 2  
Keanggotaan  


  1. Keanggotaan MITRA berlaku seumur hidup.
  2. Calon MITRA adalah bukan MITRA dan baru sah menjadi MITRA setelah mengisi Formulir Pendaftaran MITRA dengan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku menurut perusahaan sehingga diterima pendaftarannya dan disahkan oleh perusahaan.
  3. Seorang MITRA hanya diijinkan mendaftar 1 kali sebagai anggota Apabila ditemukan pendaftaran ganda, Perusahaan akan membatalkan nomor keanggotaan MITRA yang terakhir.
  4. Mitra dapat menambah titik usaha dengan belanja Paket Utama, dibatasi Maksimum 7 Titik Usaha tanpa harus mendaftar lagi
  5. Tiap titik usaha mendapatkan ID dan Password yang berbeda-beda
  6. Perusahaan dapat sewaktu-waktu memanggil MITRA tanpa diwakilkan agar datang kekantor perusahaan guna membuktikan data MITRA dan bila perusahaan menilai keanggotaan tersebut fiktif maka perusahaan tanpa menunggu pertimbangan dari pihak manapun sewaktu-waktu dapat membatalkan keanggotaan tersebut tanpa kompensasi apapun.
  7. Perusahaan Mitraikan kesempatan Pendaftaran Ulang untuk MITRA yang telah mengundurkan diri dan berminat bergabung kembali dengan syarat Mitra tidak aktif selama 6 bulan



PASAL 3  
Pensponsoran MITRA Baru  

  1. Calon MITRA bebas menentukan kepada siapa dirinya akan disponsori.
  2. Seorang MITRA mempunyai hak yang sama dalam melakukan pensponsoran calon MITRA.
  3. Dalam melakukan pensponsoran, MITRA harus memperhatikan peraturan Kode Etik ini serta kaidah- kaidah yang berlaku dalam lingkungan RENNER.
  4. Dalam melakukan pensponsoran, MITRA tidak diperkenankan merebut calon MITRA yang telah memiliki sponsor/mensponsori MITRA yang keanggotaannya masih berlaku/aktif. Bila terjadi sengketa perebutan keanggotaan maka perusahaan berhak menentukan kepada siapa calon MITRA akan disponsori.
  5. Dalam melakukan pensponsoran, MITRA hanya diperbolehkan melakukan pengiklanan dan promosi sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan oleh perusahaan, diluar dari ketentuan tersebut yang menimbulkan segala resiko tidak menjadi tanggung jawab perusahaan.
  6. Penjualan keanggotaan, ganti nama kepemilikan keanggotaan, penggabungan keanggotaan antara MITRA tidak diperkenankan.
  7. MITRA yang melakukan pensponsoran dilarang Memberikan keterangan yang menyesatkan kepada calon MITRA.
  8. MITRA yang melakukan pensponsoran wajib melakukan pembinaan, pelatihan, motivasi dan penjelasan yang benar terhadap MITRA yang disponsor



BAB III  
HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN  

Pasal 4
Hak Perusahaan 

  1. Perusahaan berhak menjalankan usaha sesuai dengan izin yang telah di terbitkan oleh pemerintah.
  2. Perusahaan berhak menjalankan, menegakkan, mengatur Program Pemasaran Perusahaan dan Kode Etik.
  3. .Perusahaan berhak untuk menyelenggarakan promo-promo tertentu untuk meningkatkan semangat dan penjualan.
  4. .Perusahaan mempunyai hak untuk menerima dan atau menolak setiap permohonan keanggotaan sebagai MITRA dengan menjelaskan alasan penolakannya.
  5. .Perusahaan mempunyai hak setiap saat untuk menyetujui atau tidak menyetujui permohonan- permohonan yang diajukan oleh MITRA
  6. . Perusahaan dapat membatasi penjualan produk kepada seorang MITRA atau sekelompok MITRA bila ternyata ada indikasi penyalahgunaan prinsip-prinsip penjualan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
  7. .Perusahaan berhak untuk merubah, menambah peraturan yang tertera pada Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib Perusahaan dengan persetujuan Kementerian Perdagangan dan Institusi terkait lainnya.
  8. .Perusahaan berhak untuk merubah, menambah atau mencabut hal-hal yang berkaitan dengan barang, baik kemasan, formula, harga, kualitas dan kuantitas barang dalam rangka mengikuti, menyesuaikan dengan Peraturan terkait Penjualan Langsung dengan persetujuan dari Kementrian Perdagangan dengan pemberitahuan 30 hari sebelumnya


PASAL 5
Kewajiban Perusahaan

  1. Menjalankan roda usaha sesuai dengan Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib Perusahaan dan budaya perusahaan.
  2. Menyediakan Program Pemasaran dan Barang yang dijual sesuai dengan yang dijanjikan dan izin dari pemerintah.
  3. Memberikan Komisi, Bonus dan Penghargaan sesuai dengan Marketing Plan serta diberikan tepat waktu
  4. Memberikan pelayanan kepada para MITRA dan konsumen sesuai dengan Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib serta Budaya Perusahaan.
  5. Menjaga suasana kondusif usaha dengan menegakkan Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib Perusahaan.
  6. Mengedukasi Konsumen dan MITRA dengan informasi-informasi yang benar.


BAB IV

HAK dan KEWAJIBAN MITRA dan LARANGAN-LARANGAN


Pasal 6

Hak dan Kewajiban Mitra


Hak MITRA
  1. MITRA berhak atas persamaan perlakuan bagi sesama MITRA sesuai tingkatan keanggotaannya.
  2. MITRA berhak menentukan kepada siapa dan dengan siapa dirinya melakukan aktivitas keanggotaannya.
  3. MITRA berhak mendapatkan produk yang berkualitas baik dari perusahaan.
  4. MITRA berhak mendapatkan imbalan financial berupa komisi dari perusahaan atas aktivitas keanggotaannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
  5. MITRA berhak mendapatkan reward yang ditetapkan oleh perusahaan, penyerahan reward diserahkan pada waktu acara besar yang ditentukan oleh Management. Pajak reward ditanggung 100% oleh MITRA, pengenaan tarif (%) pajak reward disesuaikan dengan undang-undang pajak yang berlaku.
  6. MITRA berhak mendapatkan penjelasan dan informasi yang memadai dari perusahaan mengenai rencana kompensasi/marketing plan.
  7. MITRA berhak mendapatkan penjelasan dan informasi yang memadai dari perusahaan mengenai produk RENNER.
  8. MITRA berhak mendapatkan pelatihan,bimbingan, pengarahan tentang penjualan langsung RENNER baik dari perusahaan maupun dari Up line / sponsornya sesuai Bab VIII

Kewajiban MITRA
  1. MITRA bertanggungjawab atas segala akibat yang timbul dalam melakukan aktivitas keanggotaan yang dilakukan menyimpang dari aturan yang ditentukan oleh perusahaan.
  2. MITRA wajib melakukan pembinaan, pelatihan dan motivasi bagi MITRA yang disponsorinya menurut cara-cara yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah yang digariskan oleh perusahaan.
  3. MITRA yang telah mencapai peringkat tertentu wajib untuk menjadi pembicara dalam kegaiatan pelatihan rutin yang diselenggarakan oleh perusahaan.
  4. MITRA wajib memberikan tanda bukti pembayaran kepada konsumen pada saat menjual produk.
  5. MITRA wajib memahami dan mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh perusahaan RENNER.
  6. MITRA wajib bertingkah laku sopan, simpatik, jujur dalam melakukan aktivitas keanggotaan.
  7. MITRA wajib memahami dan mematuhi semua peraturan dan dilarang mempengaruhi/membujuk calon/MITRA milik MITRA lainnya bergabung ke dalam jaringannya atau kedalam MITRA turunan dibawah jaringannya. Sanksi atas pelanggaran ini yaitu BAB IX poin 4.4 Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.
  8. MITRA wajib memahami rencana kompensasi/marketing plan.
  9. MITRA dilarang menjual produk RENNER dibawah harga yang ditetapkan oleh perusahaan, sanksi atas pelanggaran ini adalah BAB IX poin 4.4 Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.
  10. Semua MITRA wajib menjaga nama baik RENNER. MITRA dilarang mengajak/mempengaruhi MITRA lainnya menjalankan MLM lain, sanksi atas pelanggaran ini yaitu BAB IX poin 4.4 Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.
  11. MITRA dilarang mendekati, mempengaruhi, mengajak MITRA orang lain untuk pindah ke pohon jaringannya, atau memasang ID ke pohon jaringan orang lain. Sanksi atas pelanggaran ini adalah BAB IX poin 4.4 Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.


PASAL 7
Larangan-larangan

  1. MITRA dilarang mengklaim dirinya atau suatu kelompok MITRA tertentu menguasai atau mempunyai wilayah penjualan secara monopoli.
  2. MITRA dilarang untuk bertindak untuk dan atas nama perusahaan,mewakili perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain atau mewakili seolah-olah dirinya adalah wakil dari perusahaan.
  3. MITRA dilarang membuat alat bantu apapun baik berupa gambar, visual, alat peraga, apapun dalam melakukan aktivitas keanggotaan tanpa ijin tertulis dari perusahaan.
  4. MITRA dilarang menjual atau mengedarkan produk yang tidak layak pakai dan Expire.
  5. MITRA dilarang mengubah, merusak, mengurangi baik sebagian atau seluruhnya atas kemasan,stiker,logo,lambang,bentuk,brosur-brosur, alat bantu usaha lainnya yang telah secara resmi ditetapkan oleh perusahaan.
  6. MITRA dilarang melakukan penjualan produk dibawah harga yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
  7. Tanpa ijin tertulis terlebih dahulu dari perusahaan,MITRA dilarang menggunakan nama dagang, desain, logo RENNER baik sebagian maupun menyeluruh.
  8. MITRA dilarang mempengaruhi MITRA dari jaringan lain untuk masuk kedalam satu jaringan keanggotaan tertentu.
  9. Dalam melakukan aktivitas keanggotaan,MITRA dilarang melakukan tindakan mencela, menghina atau mengancam MITRA lain.
  10. MITRA dilarang melakukan kegiatan ekspor/impor produk RENNER ke suatu negara tertentu maupun dari negara tertentu.
  11. MITRA dilarang melakukan kemasan ulang dan menjual kembali.
  12. MITRA yang sudah mencapai peringkat EMERALD keatas dilarang menjalankan bisnis MLM dari perusahaan lain, apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi pemberhentian Mitra, dan semua haknya sebagai Mitra hilang
  13. Apabila suami/Istri sudah terdaftar sebagai Mitra, maka tidak boleh terdaftar lagi ditempat lain, Apabila melanggar maka jaringan baru akan dipindahkan ke jaringan lama
  14. MITRA dilarang memajang dan menjual produk RENNER ditoko dan tempat penjualan umum
  15. MITRA dilarang menjual produk RENNER secara online melalui market place


BAB V
PEMBELIAN PRODUK, PENJUALAN PRODUK, JAMINAN KEPUASAN)

Pasal 8
Pembelian Produk

  1. Delivery Guarantee adalah Perusahaan Memberikan jaminan bahwa barang yang di beli oleh MITRA/calon MITRA apabila dalam pengiriman terjadi kerusakan/cacat ataupun barang tidak diterima dengan baik oleh pembeli, maka akan di ganti dengan barang yang utuh sesuai dengan orderan MITRA/calon MITRA yang bersangkutan serta menanggung seluruh biaya pengiriman.
  2. Pembelian produk dapat dilakukan secara tunai / debit card / credit card .
  3. Perusahaan tidak bertanggungjawab atas pembelian produk diluar tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh perusahaan (untuk menghindari adanya pemalsuan produk oleh pihak yang tidak bertanggungjawab).
  4. Tiap-tiap MITRA berhak atas kesamaan harga produk yang telah ditetapkan oleh perusahaan


PASAL 9
Penjualan Produk



  1. Harga jual produk ditetapkan oleh perusahaan.
  2. Dalam melakukan penjualan produk, MITRA dilarang Memberikan penjelasan yang menyimpang atau melebih-lebihkan atas produk selain yang ditetapkan oleh perusahaan.
  3. Penjualan produk RENNER bersifat ekslusif dengan cara penjualan langsung / Direct Selling, penjualan selain dengan cara ini dilarang.


PASAL 10
Jaminan Kepuasan


  1. Setiap produk RENNER memiliki jaminan kepuasan pelanggan yaitu pengembalian produk yang telah dibeli MITRA maupun konsumen apabila manfaat produk tidak sesuai seperti yang telah dijelaskan dalam jangka waktu 7 (tujuh hari) dari tanggal pembelian.
  2. MITRA kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, akibat kesalahan perusahaan yang dibuktikan dengan perjanjian.
  3. Jaminan ini tidak berlaku untuk produk yang dirusak dengan sengaja, disalahgunakan atau disimpan di tempat yang salah (tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti menyimpan produk di tempat yang terkena sinar matahari secara langsung


BAB VI

PASAL 11
Pewarisan Keanggotaan

  1. Bila MITRA meninggal dunia, maka keanggotaannya dapat diwariskan kepada ahli waris yang ditentukan pada saat pengisian formulir pendaftaran MITRA.
  2. Kematian MITRA harus diberitahukan secara tertulis oleh ahli warisnya kepada perusahaan langsung ke kantor pusat dalam waktu 30 hari sejak tanggal kematian. Jika dalam waktu tersebut tidak dilakukan pemberitahuan, maka perusahaan berhak menentukan keputusan apapun terhadap keanggotaan yang bersangkutan.
  3. Ahli waris yang namanya tercantum dalam kartu keluarga dan akan menggantikan posisi MITRA yang telah meninggal dunia,maka dirinya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan perusahaan,antara lain :
    a. Ahli waris tidak terdaftar sebagai MITRA RENNER
    b. Melampirkan bukti surat kematian
    c. Melampirkan surat keterangan ahli waris dari kelurahan setempat.
    d. Melampirkan pernyataan dari ahli waris yang lain bila ada,yang isinya berupa persetujuan pewarisan keanggotaan tersebut.
    e. Melampirkan foto copy kartu keluarga.


BAB VII
BONUS DAN PAJAK


PASAL 12
Komisi dan Bonus

  1. Rincian Bonus :
      Plan A : Dihitung dari belanja Paket Utama
    1. Komisi Sponsor Adalah komisi sebesar 10% dari belanja Paket Mitra yang anda sponsori langsung
    2. Komisi Level Adalah Komisi sebesar Rp. 500.000,- yg didapat berdasar terbentuknya pasangan awal pada setiap level dalam pohon binary anda. Minimal pasangan Rp.4.000.000 kiri dan kanan Komisi diberikan pada setiap level hanya satu kali, sampai kedalaman tidak terbatas
    3. Komisi Pasangan Adalah Komisi sebesar Rp. 50.000,- yang anda terima setiap terjadi Kelipatan volume Rp. 4.000.000 dikiri dan kanan dalam jaringan dibawah anda Komisi Pasangan dibatasi maksimal Rp. 3.000.000/hari
    4. Bonus Reward Adalah Bonus yang di dapatkan sesuai Peringkat anda 1 Poin = Rp. 4.000.000 Bersifat akumulasi, artinya apabila anda mencapai Reward tertentu, anda dapat melanjutkan ke reward berikutnya, dan poin anda tidak hangus.
    5. Bonus Reward berulang Adalah Bonus sebesar Rp.25.000.000,- setiap terjadi volume 100 poin kiri kanan, boleh berulang hingga maksimum 4 x perbulan 1 Poin = Rp. 4.000.000
    6. Bonus Royalty Perusahaan Mengalokasikan 3% dari Omset Nasional untuk dibagiken kepada Crown Star Director

      • Plan B : Dihitung dari Belanja Paket Repeat Order Rp.3.000.000
    1. Komisi Unilevel Adalah Komisi yang anda peroleh dari pohon spronsor anda dari Omset Generasi 1 s/d 12. sebesar 0,5% tiap generasi
    2. Komisi Pasangan Adalah Komisi sebesar Rp. 50.000,- yang anda terima setiap terjadi Kelipatan volume Rp. 3.000.000 dikiri dan kanan dalam jaringan dibawah anda Komisi Pasangan dibatasi maksimal Rp. 500.000.000 / hari
    3. Bonus Reward Adalah Bonus yang di berikan sesuai peringkat 1 Poin = Rp. 3.000.000 Bersifat akumulasi, artinya apabila anda mencapai Reward tertentu, anda dapat melanjutkan ke reward berikutnya, dan poin anda tidak hangus.
    4. Bonus Reward berulang Adalah Bonus sebesar Rp.25.000.000,- setiap terjadi volume 100 poin kiri kanan, boleh berulang hingga maksimum 4 x perbulan 1 Poin = Rp. 3.000.000
    5. Bonus Royalty Perusahaan Mengalokasikan 3% dari Omset Nasional untuk dibagiken kepada Crown Star Director>
  1. Semua pembelanjaan dan performa MITRA usaha akan diperhitungkan dalam perhitungan bonus.
  2. Bonus akan dibayarkan kepada MITRA usaha dalam bentuk transfer, melalui bank yang ditunjuk oleh perusahaan.
  3. Semua biaya yang dibebankan oleh bank terhadap pengiriman bonus menjadi beban dan tanggung jawab MITRA usaha yang bersangkutan, dimana biaya tersebut akan dipotong langsung dari bonus.
  4. MITRA usaha diharuskan memeriksa bonus statement yang diterimanya dan segera melapor ke perusahaan dalam waktu 15 (lima belas) hari dari tanggal dikeluarkannya bonus statement bila ada ketidak jelasan.
  5. Perusahaan berhak memotong saldo dari bonus atau intensif MITRA jika yang bersangkutan mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran dengan Perusahaan
  6. Perusahaan mempunyai hak untuk tidak mengirimkan bonus yang dihasilkan oleh seorang MITRA usaha yang telah mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Perusahaan kepada sponsornya, bonus tersisa sebelum Mitra mengundurkan diri tetap dibayarkan.
  7. Biaya transfer Bonus oleh Bank diatnggung oleh Mitra setiap kali bonus di transfer oleh perusahaan
  8. Minimum besarnya bonus yang di transfer adalah Rp. 50.000,-


PASAL 13
Pajak

  1. Penerimaan Bonus oleh MITRA usaha dikenakan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, dimana setiap MITRA usaha yang mendapatkan bonus akan langsung dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
  2. Segala kewajiban perpajakan dari seorang MITRA usaha menjadi beban dari tanggung jawab MITRA usaha yang bersangkutan.


BAB VIII
PELATIHAN, PEMBINAAN DAN PENGHARGAAN


PASAL 14
Pelatihan


  1. Untuk meningkatkan kemampuan para MITRA dalam menjalankan kegiatannya, perusahaan telah menyiapkan berbagai program pelatihan bagi para MITRA, baik berupa pelatihan yang diselenggakan oleh perusahaan bekerja sama dengan MITRA yang telah mencapai peringkat tertentu
  2. Program pelatihan tersebut telah disusun sedemikian rupa oleh Perusahaan agar sesuai dengan tingkat kemampuan serta peringkat MITRA dan dapat diikuti oleh setiap MITRA yang masih aktif maupun calon MITRA berdasarkan syarat dan ketentuan tertentu yang telah diatur oleh perusahaan
  3. Program Pelatihan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
    1) Pelatihan Dasar (basic training) terkait pemahaman tentang perusahaan, rancangan pemasaran (marketing plan) dan Kode Etik diselenggarakan setiap 1 minggu sekali dengan pemberi materi adalah MITRA yang telah berperingkat minimal Emerald Manager Keatas
    2) Pemahaman Produk (Product Knowledge) akan dilaksanakan setiap 1 minggu sekali dengan pemberi materi adalah MITRA yang telah memiliki peringkat minimal Emerad Manager keatas dan telah memahami dengan benar terntang manfaat dan tatacara penggunaan produk.
    3) Pelatihan keterampilan menjual (Marketing Skills) dan kewirausahaan (interpreunership) dilaksanakan setiap 3 bulan sekali dengan pemberi materai adalah MITRA yang telah berperingkat minimal Diamond Director.
    4) Pelatihan Kepemimpinan dan kepribadian (Leadership and personal attitude) dilakukan dalam waktu 6 bulan sekali dengan pemberi materi adalah MITRA yang telah berperingkat minimal Diamond Director.


PASAL 15
Pembinaan


    Untuk membangun karakter MITRA yang tangguh, berperilaku baik dan bertanggung jawab perusahaan bersama dengan para MITRA melakukan pembinaan secara bersama – sama dalam bentuk
  1. Perusahaan menyediakan layanan hotline Customer Service dimana para MITRA dapat berkonsultasi terkait dengan permasalahan yang dihadapi dilapangan.
  2. Adanya team legal perusahaan yang akan memberikan arahan kepada para MITRA agar berperilaku sesuai ketentuan Kode Etik.
  3. Diadakannya pertemuan rutin dirumah atau tempat – tempat lain oleh para upline dengan para downline-nya agar MITRA sebagai sarana konsultasi dan pembinaan oleh para upline kepada downlinen


PASAL 16
Penghargaan


    Perusahaan menyadari bahwa perkembangan perusahaan adalah berkat kerja keras para MITRA, maka Perusahaan akan memberikan penghargaan dan hadiah secara berkala :
  1. Hadiah Perjalanan Wisata setahun sekali, yang waktu dan tempatnya akan diatur sesuai dengan hasil perkembangan bisnis Perusahaan
  2. Malam Penghargaan 2 kali setahun bagi para MITRA yang berprestasi



BAB IX

Pasal 16
PELANGGARAN, PENGADUAN, SANKSI


  1. Setiap pelanggaran atas ketentuan Kode Etik ini dapat mengakibatkan pengakhiran keanggotaan.
  2. Setiap MITRA berhak mengadukan segala tindakan MITRA lain yang menyimpang dari ketentuan yang digariskan oleh perusahaan dengan melampirkan :
    a. Data si pelaku (username/nama lengkap)
    b. Uraian singkat yang ditandatangani oleh pelapor tanda tangan diatas materai
    c. Identitas diri pelapor (bila dikehendaki dapat dirahasiakan)
  3. MITRA yang tidak melaksanakan kewajiban sebagi pembicara dalam kegiatan pelatihan dapat dikenakan sanksi sebaagaimana diuraikan dalam ayat lima (5) pasal ini.
  4. Perusahaan dapat sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga melakukan pelanggaran.
  5. Sanksi atas pelanggaran adalah :
    5.1. Teguran secara lisan dan atau tulisan.
    5.2. Skorsing berupa pelarangan melakukan aktivitas keanggotaan dalam jangka waktu 1 sampai dengan 3 bulan yang ditentukan oleh perusahaan.
    5.3. Penangguhan komisi untuk jangka waktu 1 sampai dengan 3 bulan dan perusahaan tidak berkewajiban mengganti rugi dalam bentuk apapun.
    5.4. Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.
  6. Pemberian sanksi dilakukan oleh Direktur Perusahaan atau oleh Departemen Legal dan dapat dilakukan tidak berdasarkan urutan diatas, namun dapat dilakukan sesuai kondisi saat itu.
  7. Sanksi yang diberikan oleh perusahaan hanya meliputi sanksi terkait administrasi keanggotaan, dalam hal terdapat unsur pelanggaran hukum secara pidana maupun perdata terhadap si pelaku pelanggaran adalah diluar kewenangan perusahaan.


PASAL 17
Penyelesain Perselisihan

  1. Apabila terjadi perselisihan antara MITRA dengan Perusahaan, akan diselesaikan secara musyawarah. Apabila upaya penyelesaian perselisihan melalui musyawarah tidak berhasil, maka perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negri Makassar.
  2. Dalam hal terjadi perselisihan diantara MITRA, Perusahaan akan ikut menengahi apabila masalah yang diperkarakan tersebut berhubungan dengan Kode Etik Perusahaan bukan terkait dengan masalah pribadi dan Perusahaan tidak akan menerima ataupun memproses suatu perselisihan TANPA BUKTI TERTULIS dari yang melaporkan.
  3. Dalam hal terjadi perselisihan di antara MITRA, maka para pihak yang berselisih harus mengupayakan penyelesaian antara mereka sendiri, secara hirarkis dengan melibatkan Pimpinan Tim (Leader). Jika hal tersebut tidak dapat diselesaikan, maka para pihak dapat meminta Perusahaan sebagai penenga


BAB X
STOCKIST
Master Stockist, Stockist dan Mobile Stockist


  1. Persyaratan umum menjadi master stockist, stockist dan Mobile stokist adalah sebagai berikut:
    a. Mitra Usaha yang minimal peringkat Rubi untuk Master Stockist dan Emerald untuk Stockist
    b. Bersedia dilakukan survey (jika diperlukan) atau wawancara baik secara tatap muka atau melalui telepon dari perusahaan.
    c. Bersedia memberikan layanan kepada semua Mitra Usaha walaupun bukan jaringannya.
    d. Untuk setiap Master stockist, stockist dan Mobile stockiest wajib menjual barang dengan harga yang sesuai yang ditentukan oleh perusahaan.
    e. Untuk setiap Master stokist, stokist dan Mobile stockiest diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada Mitra Usaha ataupun customer yang berbelanja hanya untuk biaya ongkos kirim saja.
  2. Persyaratan menjadi Master stockist: a. Mitra Usaha yang memiliki omset minimal Rp 200.000.000/ bulan dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut.
    b. Tidak sedang atau akan menjadi stockist untuk perusahaan sejenis lainnya.
    c. Memiliki lokasi dan fasilitas tempat yang representatif untuk aktivitas penjualan dan pertemuan Mitra Usaha.
    d. Menyediakan meja dan rak-rak display untuk produk-produk dan bersedia Mitra Usahaikan layanan administrasi dan penjualan kepada semua Mitra Usaha.
    e. Mempunyai minimal satu orang staff yang dipekerjakan secara penuh untuk menjaga dan menjalankan layanan harian Master stockist.
    f. Siapmelayani komplain produk dan layanan dan juga konsultasi tentang pengembangan jaringan.
    g. Bersedia dilibatkan oleh perusahaan dalam acara-acara resmi perusahaan di wilayahnya.
    h. Besaran investasi awal sebagai master stockist adalah Rp 1.000.000.000, (Satu Milyar rupiah).
    i. Mengisi formulir pengajuan Master Stockist dan tanda tangan kerjasama sebagai Master Stockist
  3. Keuntungan Master stockist:
    a. Mendapatkan bantuan berupa papan nama standar, alat peraga (brosur, pamflet, flyer) form kwitansi standar dari perusahaan secara berkala.
    b. Medapatkan seragam khusus dan penanda khusus yang resmi dari perusahaan selama menjalankan proses layanan administrasi.
    c. Mendapatkan komisi sebesar 2,5% dari omset bulanan.
    d. Menerima pembelanjaan seluruh Stockist dan Mobile stockiest di wilayah nya.
    e. Mendapatkan informasi lebih awal tentang perkembangan perusahaan.
    f. Dalam setiap kota/kabupaten hanya diizinkan ada 1 Master stockist.
    g. Mendapatkan user ID & Password untuk mengakses halaman khusus Master Stockist
  4. Persyaratan menjadi stockist:
    a. Mitra Usaha yang memiliki omset minimal Rp 50.000.000/bulan dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut.
    b. Tidak sedang atau akan menjadi stockist untuk perusahaan sejenis lainnya.
    c. Memiliki lokasi dan fasilitas tempat yang representatif serta menyediakan meja dan rak-rak display untuk produk-produk dan bersedia memberikan layanan administrasi dan penjualan kepada semua Mitra Usaha.
    d. Mempunyai minimal satu orang staff yang dipekerjakan secara penuh untuk menjaga dan menjalankan layanan harian stockist.
    e. Siap melayani komplain produk dan layanan dan juga konsultasi tentang pengembangan jaringan.
    f. Bersedia dilibatkan oleh perusahaan dalam acara-acara resmi perusahaan di wilayahnya.
    g. Besaran investasi awal sebagai stockist adalah Rp 200.000.000,00 (Tiga Puluh Lima juta rupiah).
    h. Mengisi formulir pengajuan Stockist dan tanda tangan kerjasama sebagai Stockist
  5. Keuntungan stockist:
    a. Mendapatkan promo-promo spesial dari perusahaan yang hanya berlaku untuk stockist.
    b. Mendapatkan pembinaan khusus dari perusahaan dalam acara tahunan khusus stockist
    (semua pembinaan tahunan, semua akomodasi, dan layanan ditanggung perusahaan).
    c. Mendapatkan bantuan berupa papan nama standar, alat peraga (brosur, pamflet, flyer) form kwitansi standar dari perusahaan secara berkala.
    d. Medapatkan seragam khusus dan penanda khusus yang resmi dari perusahaan selama menjalankan proses layanan administrasi. e. Mendapatkan komisi sebesar 2 % dari omset bulanan dari Stockist yang bersangkutan. f. Menerima pembelanjaan seluruh Mobile stockiest di wilayah nya.
    g. Mendapatkan informasi lebih awal tentang perkembangan perusahaan.
    h. Dalam setiap kelurahan diizinkan ada satu stockist.
  6. Persyaratan menjadi Mobile stockist:
    a. Memiliki lokasi dan fasilitas tempat yang representatif serta menyediakan meja dan rak-rak display untuk produk-produk dan bersedia memberikan layanan administrasi dan penjualan kepada semua Mitra Usaha.
    b. Mempunyai minimal satu orang staff yang dipekerjakan secara penuh untuk menjaga dan menjalankan layanan harian Mobile stockist.
    c. Siap melayani komplain produk dan layanan dan juga konsultasi tentang pengembangan jaringan.
    d. Bersedia dilibatkan oleh perusahaan dalam acara-acara resmi perusahaan di wilayahnya. e. Besaran investasi awal sebagai Mobile stockist adalah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
    f. Mengisi formulir pengajuan Mobile stockist dan tanda tangan kerjasama sebagai Mobile stockist.
  7. Keuntungan Mobile stockist:
    a. Mendapatkan promo-promo spesial dari perusahaan yang hanya berlaku untuk Mobile tockist.
    b. Mendapatkan pembinaan khusus dari perusahaan dalam acara tahunan khusus stockist (semua pembinaan tahunan, semua akomodasi, dan layanan ditanggung perusahaan).
    c. Mendapatkan bantuan berupa alat peraga (brosur, pamflet, flyer) d. Medapatkan seragam khusus dan penanda khusus yang resmi dari perusahaan selama menjalankan proses layanan administrasi.
    e. Mendapatkan komisi sebesar 1,5 % dari omset bulanan dari Stockist yang bersangkutan.
    f. Menerima pembelanjaan seluruh Mitra di wilayah nya.
    g. Mendapatkan informasi lebih awal tentang perkembangan perusahaan.
    h. Dalam setiap kelurahan diizinkan ada beberapa Mobile stockist


BAB XI
PENUTUP

  1. Kode Etik ini berlaku hanya untuk usaha penjualan langsung di lingkungan RENNER diseluruh wilayah Republik Indonesia
  2. Seluruh MITRA wajib mematuhi Kode Etik ini.
  3. Perusahaan berhak melakukan perubahan/perbaikan pembaharuan Kode Etik ini apabila dianggap perlu dengan terlebih dahulu MENDAPATKAN PERSETUJUAN DARI KEMENTRIAN PERDAGANGAN dan mensosialisasikan kepada para MITRA sekurang-kurangnya 30 hari sebelum perubahan tersebut diberlakukan.
  4. Bila perusahaan melakukan perubahan/perbaikan/pembaharuan Kode Etik, maka yang dinyatakan sah dan berlaku adalah Kode Etik yang paling terakhir dikeluarkan / diterbitkan oleh perusahaan