PELATIHAN, PEMBINAAN DAN PENGHARGAAN
- Untuk meningkatkan kemampuan para MITRA dalam menjalankan kegiatannya, perusahaan
telah menyiapkan berbagai program pelatihan bagi para MITRA, baik berupa pelatihan yang
diselenggakan oleh perusahaan bekerja sama dengan MITRA yang telah mencapai peringkat
tertentu
- Program pelatihan tersebut telah disusun sedemikian rupa oleh Perusahaan agar sesuai dengan
tingkat kemampuan serta peringkat MITRA dan dapat diikuti oleh setiap MITRA yang masih aktif
maupun calon MITRA berdasarkan syarat dan ketentuan tertentu yang telah diatur oleh
perusahaan
- Program Pelatihan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
1) Pelatihan Dasar (basic training) terkait pemahaman tentang perusahaan, rancangan
pemasaran (marketing plan) dan Kode Etik diselenggarakan setiap 1 minggu sekali dengan
pemberi materi adalah MITRA yang telah berperingkat minimal Emerald Manager Keatas
2) Pemahaman Produk (Product Knowledge) akan dilaksanakan setiap 1 minggu sekali
dengan pemberi materi adalah MITRA yang telah memiliki peringkat minimal Emerad
Manager keatas dan telah memahami dengan benar terntang manfaat dan tatacara
penggunaan produk.
3) Pelatihan keterampilan menjual (Marketing Skills) dan kewirausahaan (interpreunership)
dilaksanakan setiap 3 bulan sekali dengan pemberi materai adalah MITRA yang telah
berperingkat minimal Diamond Director.
4) Pelatihan Kepemimpinan dan kepribadian (Leadership and personal attitude) dilakukan dalam
waktu 6 bulan sekali dengan pemberi materi adalah MITRA yang telah berperingkat minimal
Diamond Director.
Untuk membangun karakter MITRA yang tangguh, berperilaku baik dan bertanggung jawab perusahaan
bersama dengan para MITRA melakukan pembinaan secara bersama sama dalam bentuk
- Perusahaan menyediakan layanan hotline Customer Service dimana para MITRA dapat berkonsultasi
terkait dengan permasalahan yang dihadapi dilapangan.
- Adanya team legal perusahaan yang akan memberikan arahan kepada para MITRA agar berperilaku
sesuai ketentuan Kode Etik.
- Diadakannya pertemuan rutin dirumah atau tempat tempat lain oleh para upline dengan para
downline-nya agar MITRA sebagai sarana konsultasi dan pembinaan oleh para upline kepada
downlinen
Perusahaan menyadari bahwa perkembangan perusahaan adalah berkat kerja keras para MITRA, maka
Perusahaan akan memberikan penghargaan dan hadiah secara berkala :
- Hadiah Perjalanan Wisata setahun sekali, yang waktu dan tempatnya akan diatur sesuai dengan
hasil perkembangan bisnis Perusahaan
- Malam Penghargaan 2 kali setahun bagi para MITRA yang berprestasi
PELANGGARAN, PENGADUAN, SANKSI
- Setiap pelanggaran atas ketentuan Kode Etik ini dapat mengakibatkan pengakhiran keanggotaan.
- Setiap MITRA berhak mengadukan segala tindakan MITRA lain yang menyimpang dari ketentuan yang
digariskan oleh perusahaan dengan melampirkan :
a. Data si pelaku (username/nama lengkap)
b. Uraian singkat yang ditandatangani oleh pelapor tanda tangan diatas materai
c. Identitas diri pelapor (bila dikehendaki dapat dirahasiakan)
- MITRA yang tidak melaksanakan kewajiban sebagi pembicara dalam kegiatan pelatihan dapat
dikenakan sanksi sebaagaimana diuraikan dalam ayat lima (5) pasal ini.
- Perusahaan dapat sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga melakukan
pelanggaran.
- Sanksi atas pelanggaran adalah :
5.1. Teguran secara lisan dan atau tulisan.
5.2. Skorsing berupa pelarangan melakukan aktivitas keanggotaan dalam jangka waktu 1 sampai
dengan 3 bulan yang ditentukan oleh perusahaan.
5.3. Penangguhan komisi untuk jangka waktu 1 sampai dengan 3 bulan dan perusahaan tidak
berkewajiban mengganti rugi dalam bentuk apapun.
5.4. Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.
- Pemberian sanksi dilakukan oleh Direktur Perusahaan atau oleh Departemen Legal dan dapat
dilakukan tidak berdasarkan urutan diatas, namun dapat dilakukan sesuai kondisi saat itu.
- Sanksi yang diberikan oleh perusahaan hanya meliputi sanksi terkait administrasi keanggotaan,
dalam hal terdapat unsur pelanggaran hukum secara pidana maupun perdata terhadap si pelaku
pelanggaran adalah diluar kewenangan perusahaan.
- Apabila terjadi perselisihan antara MITRA dengan Perusahaan, akan diselesaikan secara musyawarah.
Apabila upaya penyelesaian perselisihan melalui musyawarah tidak berhasil, maka perselisihan akan
diselesaikan melalui Pengadilan Negri Makassar.
- Dalam hal terjadi perselisihan diantara MITRA, Perusahaan akan ikut menengahi apabila masalah
yang diperkarakan tersebut berhubungan dengan Kode Etik Perusahaan bukan terkait dengan
masalah pribadi dan Perusahaan tidak akan menerima ataupun memproses suatu perselisihan
TANPA BUKTI TERTULIS dari yang melaporkan.
- Dalam hal terjadi perselisihan di antara MITRA, maka para pihak yang berselisih harus mengupayakan
penyelesaian antara mereka sendiri, secara hirarkis dengan melibatkan Pimpinan Tim (Leader). Jika
hal tersebut tidak dapat diselesaikan, maka para pihak dapat meminta Perusahaan sebagai
penenga
STOCKIST
Master Stockist, Stockist dan Mobile Stockist
- Persyaratan umum menjadi master stockist, stockist dan Mobile stokist adalah sebagai
berikut:
a. Mitra Usaha yang minimal peringkat Rubi untuk Master Stockist dan Emerald untuk
Stockist
b. Bersedia dilakukan survey (jika diperlukan) atau wawancara baik secara tatap muka atau
melalui telepon dari perusahaan.
c. Bersedia memberikan layanan kepada semua Mitra Usaha walaupun bukan jaringannya.
d. Untuk setiap Master stockist, stockist dan Mobile stockiest wajib menjual barang dengan harga
yang sesuai yang ditentukan oleh perusahaan.
e. Untuk setiap Master stokist, stokist dan Mobile stockiest diperbolehkan membebankan biaya
tambahan kepada Mitra Usaha ataupun customer yang berbelanja hanya untuk biaya ongkos
kirim saja.
- Persyaratan menjadi Master stockist:
a. Mitra Usaha yang memiliki omset minimal Rp 200.000.000/ bulan dalam waktu 6 (enam)
bulan berturut-turut.
b. Tidak sedang atau akan menjadi stockist untuk perusahaan sejenis lainnya.
c. Memiliki lokasi dan fasilitas tempat yang representatif untuk aktivitas penjualan dan
pertemuan Mitra Usaha.
d. Menyediakan meja dan rak-rak display untuk produk-produk dan bersedia Mitra Usahaikan
layanan administrasi dan penjualan kepada semua Mitra Usaha.
e. Mempunyai minimal satu orang staff yang dipekerjakan secara penuh untuk menjaga dan
menjalankan layanan harian Master stockist.
f. Siapmelayani komplain produk dan layanan dan juga konsultasi tentang pengembangan
jaringan.
g. Bersedia dilibatkan oleh perusahaan dalam acara-acara resmi perusahaan di wilayahnya.
h. Besaran investasi awal sebagai master stockist adalah Rp 1.000.000.000, (Satu Milyar rupiah).
i. Mengisi formulir pengajuan Master Stockist dan tanda tangan kerjasama sebagai Master
Stockist
- Keuntungan Master stockist:
a. Mendapatkan bantuan berupa papan nama standar, alat peraga (brosur, pamflet, flyer) form
kwitansi standar dari perusahaan secara berkala.
b. Medapatkan seragam khusus dan penanda khusus yang resmi dari perusahaan selama
menjalankan proses layanan administrasi.
c. Mendapatkan komisi sebesar 2,5% dari omset bulanan.
d. Menerima pembelanjaan seluruh Stockist dan Mobile stockiest di wilayah nya.
e. Mendapatkan informasi lebih awal tentang perkembangan perusahaan.
f. Dalam setiap kota/kabupaten hanya diizinkan ada 1 Master stockist.
g. Mendapatkan user ID & Password untuk mengakses halaman khusus Master Stockist
- Persyaratan menjadi stockist:
a. Mitra Usaha yang memiliki omset minimal Rp 50.000.000/bulan dalam waktu 6 (enam) bulan
berturut-turut.
b. Tidak sedang atau akan menjadi stockist untuk perusahaan sejenis lainnya.
c. Memiliki lokasi dan fasilitas tempat yang representatif serta menyediakan meja dan rak-rak
display untuk produk-produk dan bersedia memberikan layanan administrasi dan penjualan
kepada semua Mitra Usaha.
d. Mempunyai minimal satu orang staff yang dipekerjakan secara penuh untuk menjaga dan
menjalankan layanan harian stockist.
e. Siap melayani komplain produk dan layanan dan juga konsultasi tentang pengembangan
jaringan.
f. Bersedia dilibatkan oleh perusahaan dalam acara-acara resmi perusahaan di wilayahnya.
g. Besaran investasi awal sebagai stockist adalah Rp 200.000.000,00 (Tiga Puluh Lima juta rupiah).
h. Mengisi formulir pengajuan Stockist dan tanda tangan kerjasama sebagai Stockist
- Keuntungan stockist:
a. Mendapatkan promo-promo spesial dari perusahaan yang hanya berlaku untuk stockist.
b. Mendapatkan pembinaan khusus dari perusahaan dalam acara tahunan khusus stockist
(semua pembinaan tahunan, semua akomodasi, dan layanan ditanggung perusahaan).
c. Mendapatkan bantuan berupa papan nama standar, alat peraga (brosur, pamflet, flyer) form
kwitansi standar dari perusahaan secara berkala.
d. Medapatkan seragam khusus dan penanda khusus yang resmi dari perusahaan selama
menjalankan proses layanan administrasi.
e. Mendapatkan komisi sebesar 2 % dari omset bulanan dari Stockist yang bersangkutan.
f. Menerima pembelanjaan seluruh Mobile stockiest di wilayah nya.
g. Mendapatkan informasi lebih awal tentang perkembangan perusahaan.
h. Dalam setiap kelurahan diizinkan ada satu stockist.
- Persyaratan menjadi Mobile stockist:
a. Memiliki lokasi dan fasilitas tempat yang representatif serta menyediakan meja dan rak-rak
display untuk produk-produk dan bersedia memberikan layanan administrasi dan penjualan
kepada semua Mitra Usaha.
b. Mempunyai minimal satu orang staff yang dipekerjakan secara penuh untuk menjaga dan
menjalankan layanan harian Mobile stockist.
c. Siap melayani komplain produk dan layanan dan juga konsultasi tentang pengembangan
jaringan.
d. Bersedia dilibatkan oleh perusahaan dalam acara-acara resmi perusahaan di wilayahnya.
e. Besaran investasi awal sebagai Mobile stockist adalah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
f. Mengisi formulir pengajuan Mobile stockist dan tanda tangan kerjasama sebagai Mobile
stockist.
- Keuntungan Mobile stockist:
a. Mendapatkan promo-promo spesial dari perusahaan yang hanya berlaku untuk Mobile tockist.
b. Mendapatkan pembinaan khusus dari perusahaan dalam acara tahunan khusus stockist
(semua pembinaan tahunan, semua akomodasi, dan layanan ditanggung perusahaan).
c. Mendapatkan bantuan berupa alat peraga (brosur, pamflet, flyer)
d. Medapatkan seragam khusus dan penanda khusus yang resmi dari perusahaan selama
menjalankan proses layanan administrasi.
e. Mendapatkan komisi sebesar 1,5 % dari omset bulanan dari Stockist yang bersangkutan.
f. Menerima pembelanjaan seluruh Mitra di wilayah nya.
g. Mendapatkan informasi lebih awal tentang perkembangan perusahaan.
h. Dalam setiap kelurahan diizinkan ada beberapa Mobile stockist
- Kode Etik ini berlaku hanya untuk usaha penjualan langsung di lingkungan RENNER diseluruh
wilayah Republik Indonesia
- Seluruh MITRA wajib mematuhi Kode Etik ini.
- Perusahaan berhak melakukan perubahan/perbaikan pembaharuan Kode Etik ini apabila
dianggap perlu dengan terlebih dahulu MENDAPATKAN PERSETUJUAN DARI KEMENTRIAN
PERDAGANGAN dan mensosialisasikan kepada para MITRA sekurang-kurangnya 30 hari sebelum
perubahan tersebut diberlakukan.
- Bila perusahaan melakukan perubahan/perbaikan/pembaharuan Kode Etik, maka yang
dinyatakan sah dan berlaku adalah Kode Etik yang paling terakhir dikeluarkan / diterbitkan oleh
perusahaan